Senin, 28 Januari 2013

Oknum Polisi Nyabu, Cuman Dihukum 21 Hari! "Oh Pak Polisi???"

Oknum Polisi Nyabu, Cuman Dihukum 21 Hari! "Oh Pak Polisi???"

Oknum Polisi Nyabu, Cuman Dihukum 21 Hari! "Oh Pak Polisi???" | Template Bums

 polisi Briptu Ronny terekam saat nyabu

Briptu Ronny Purwoko yang ditangkap karena mengkonsumsi sabu-sabu di kosnya telah menjalani sidang disiplin di Pendopo Mapolres Salatiga. Pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Sidomukti ini merilis video berdurasi 04.15 menit saat tengah menikmati barang haram itu.

Dalam sidang disiplin, Briptu Ronny disangkakan melakukan pelanggaran berupa tidak mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik berhubungan dengan tugas kedinasan maupun maupun secara umum.

Briptu Ronny didakwa melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, perintah ataupun Polri. Tindakan meringankan, Briptu Roni dianggap berjasa di dinas kepolisian, yakni mengungkap tujuh kasus narkoba dengan 13 tersangka serta mengungkap 6 kasus perjudian. Sementara, tersangka bersangkutan masih dalam pengawasan.

Terkait pelanggaran tersebut, Briptu Ronny dikenakan sanksi atau tuntutan berupa kurungan 21 hari. Kemudian penundaan pangkat selama dua periode dan mutasi di luar fungsi penugasan dari kesatuan Reserse Kriminal (Reskrim). Dimana tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 3 huruf (g) pasl 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003, tangal 1 januari 2003.

Kapolres Salatiga, AKBP Dwi Tunggal Jaladri saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, Briptu Ronny hanya menjalani proses sidang disiplin. Tidak menjalani sidang komisi kode etik karena kasusnya dianggap tidak masuk dalam ranah pidana.

"Pidana umumnya sedang kita ajukan ke kejaksaan, nanti yang memutuskan bawasanya perkara tersebut dilimpahkan dan dihukum adalah kejaksaan dan hari ini sudah kita ajukan ke kejaksaan," ungkap Dwi Tunggal Jaladri.

Sidang disiplin, lanjutnya, sebagai pembelajaran terhadap anggota polisi lainnya. Selain itu, dia berharap jajarannya lebih disiplin dan bertanggung jawab serta menjaga citra dan nama baik Polri di mata masyarakat.

"Ini adalah masalah pengawasan kita yang perlu kita tingkatkan lagi khususnya di luar jam dinas," ujarnya.

Sidang disiplin ini dipimpin Wakapolres Salatiga, Kompol Maulud dan dihadiri sejumlah perwira serta pengawas dari independen, Police Watch dan Kompolnas. Sidang juga terbuka untuk kalangan wartawan atas izin Kapolres Salatiga AKBP Dwi Tunggal Jaladri.

Sanksi ini menunjukan pernyataan Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Soetomo Triwododo yang akan memecat anggotanya yang kedapatan mengkonsumsi narkoba hanya isapan jempol belaka.(merdeka)

Demikian artikel berjudul: Oknum Polisi Nyabu, Cuman Dihukum 21 Hari! "Oh Pak Polisi???" | Template Bums

0 Komentar di

Oknum Polisi Nyabu, Cuman Dihukum 21 Hari! "Oh Pak Polisi???"

Posting Komentar

 

Template Bums | Sitemap | Kuli Google